MENDIKBUD TERBITKAN PERMENDIKBUD TENTANG DIIZINKANNYA PUNGUTAN DISEKOLAH TETAPI BUKAN PUNGLI

Berikut kami informasikan terkait Mendikbud yang mengeluarkan Permendikbud terkait diizinkannya pungutan di Sekolah namun tidak termasuk dalam Pungli. Berikut informasi selengkapnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy memberi angin segar dengan mengijinkan adanya pungutan di sekolah. Sepanjang, pungutan itu dilakukan dengan cara yang jujur, halal, sesuai aturan dan betul-betul untuk kemajuan sekolah.
Pihaknya bahkan sudah menandatangani Peraturan Menteri terkait hal itu, yang akan mulai berlaku di tahun ajaran baru nanti. “Saya sudah konsultasi dengan Menko Polhukam, yang penting (pungutan) tidak boleh memaksa, dan diharapkan bukan dari orang tua siswa tapi dari luar terutama alumni,” tandasnya.
Penegasan Mendikbud dengan memperbolehkan kembali pungutan di sekolah itu sebagaimana disampaikan seusai memberikan paparan pada acara Sosialisasi Kebijakan Pendidikan bertajuk "Masalah dan Tantangan Pendidikan Ke Depan” di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Kamis (29/12).
"Permen (Peraturan Menteri)-nya sudah saya tandatangani. Mestinya dengan sudah ditandangani, maka mulai tahun ajaran baru sudah bisa diberlakukan," tegasnya.
Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga menjamin dengan sudah ditekennya permen, maka sifat pungutan bersifat resmi dan tidak dilarang. "Yang tidak dibolehkan itu kalau pungutan liar. Sedangkan kalau resmi dan diatur dalam peraturan kan tidak masalah?," tandasnya.
Mendikbud menambahkan, sebelum meneken permen, pihaknya telah berkonsultasi dengan Menkopolhukam Wiranto. "Pada prinsipnya beliau Pak Wiranto (Mengkopolhukam) tidak ada masalah, karena yang diatur bukan pungutan liar.
Yang ingin kami tekankan, pungutan itu yakni berupa iuran ataupun sumbangan sukarela terutama dari alumni sekolah, nggak masalah," jelasnya. Termasuk juga pungutan siswa oleh sekolah. Selama pungutan siswa mendapat kesepakatan dan disepakati oleh pihak komite dengan orang tua, maka hal itu juga dibolehkan.
"Tidak ada masalah jika memang sudah ada kesepakatan antara Komite Sekolah. Kalau besarannya, sangat tergantung pada kesepakatan masing-masing sekolah. Nanti dengan adanya kebijakan mengenai pungutan ini tanggung jawab pengelolaan bukan lagi pada sekolah. Melainkan pada pihak Komite Sekolah selaku pengelola.Jadi, kewenangan penggunaan ada pada Kepala Sekolah dengan pengawasan Komite Gotong Royong Sekolah,” paparnya.
“Tidak ada batasan, itu terserah masing-masing sekolah, kita bebaskan. Yang penting, tidak boleh membuat orang tua keberatan dan memberatkan siswa,” terangnya.
Muhadjir Effendy menginginkan agar lulusan dari masing-masing sekolah bisa memberikan kontribusi ataupun memberikan bentuk baktinya terhadap sekolah. Bahkan, jika memungkinkan secara tidak langsung, siswa yang sudah lulus akan membuat grup sebagai sarana berkumpul. "Terutama alumni. Karena kan tidak ada bupati atau kepala daerah lainnya yang tidak pernah SD, SMP, dan seterusnya.
Ya mereka harus nyumbang dong sekarang, lha wong sudah pernah dibesarkan oleh sekolahnya. Darma baktinya misalkan dengan nyumbang itu agar bisa dinikmati para siswa. Jadi alumni yang kita dorong,” terangnya. (Sumber: :radarbali.jawapos.com; balipost.com; katabali.com; baruaja.com)’’’

Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari ainamulyana.blogspot.com. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN HASIL PENGUJIAN LARUTAN DENGAN KERTAS LAKMUS

PROPOSAL PAMERAN KEBUDAYAAN

MAKALAH SISTEM REGULASI MANUSIA