MENDIKBUD TERBITKAN PERMENDIKBUD TENTANG DIIZINKANNYA PUNGUTAN DISEKOLAH TETAPI BUKAN PUNGLI
Berikut kami informasikan terkait Mendikbud yang
mengeluarkan Permendikbud terkait diizinkannya pungutan di Sekolah namun tidak
termasuk dalam Pungli. Berikut informasi selengkapnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir
Effendy memberi angin segar dengan mengijinkan adanya pungutan di sekolah.
Sepanjang, pungutan itu dilakukan dengan cara yang jujur, halal, sesuai aturan
dan betul-betul untuk kemajuan sekolah.
Pihaknya bahkan sudah menandatangani Peraturan Menteri
terkait hal itu, yang akan mulai berlaku di tahun ajaran baru nanti. “Saya
sudah konsultasi dengan Menko Polhukam, yang penting (pungutan) tidak boleh
memaksa, dan diharapkan bukan dari orang tua siswa tapi dari luar terutama
alumni,” tandasnya.
Penegasan Mendikbud dengan memperbolehkan kembali pungutan
di sekolah itu sebagaimana disampaikan seusai memberikan paparan pada acara
Sosialisasi Kebijakan Pendidikan bertajuk "Masalah dan Tantangan
Pendidikan Ke Depan” di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Kamis (29/12).
"Permen (Peraturan Menteri)-nya sudah saya
tandatangani. Mestinya dengan sudah ditandangani, maka mulai tahun ajaran baru
sudah bisa diberlakukan," tegasnya.
Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga menjamin dengan sudah
ditekennya permen, maka sifat pungutan bersifat resmi dan tidak dilarang.
"Yang tidak dibolehkan itu kalau pungutan liar. Sedangkan kalau resmi dan
diatur dalam peraturan kan tidak masalah?," tandasnya.
Mendikbud menambahkan, sebelum meneken permen, pihaknya
telah berkonsultasi dengan Menkopolhukam Wiranto. "Pada prinsipnya
beliau Pak Wiranto (Mengkopolhukam) tidak ada masalah, karena yang diatur bukan
pungutan liar.
Yang ingin kami tekankan, pungutan itu yakni berupa iuran
ataupun sumbangan sukarela terutama dari alumni sekolah, nggak
masalah," jelasnya. Termasuk juga pungutan siswa oleh sekolah. Selama
pungutan siswa mendapat kesepakatan dan disepakati oleh pihak komite dengan
orang tua, maka hal itu juga dibolehkan.
"Tidak ada masalah jika memang sudah ada kesepakatan
antara Komite Sekolah. Kalau besarannya, sangat tergantung pada kesepakatan masing-masing
sekolah. Nanti dengan adanya kebijakan mengenai pungutan ini tanggung jawab
pengelolaan bukan lagi pada sekolah. Melainkan pada pihak Komite Sekolah selaku
pengelola.Jadi, kewenangan penggunaan ada pada Kepala Sekolah dengan pengawasan
Komite Gotong Royong Sekolah,” paparnya.
“Tidak ada batasan, itu terserah masing-masing sekolah, kita
bebaskan. Yang penting, tidak boleh membuat orang tua keberatan dan
memberatkan siswa,” terangnya.
Muhadjir Effendy menginginkan agar lulusan dari
masing-masing sekolah bisa memberikan kontribusi ataupun memberikan bentuk
baktinya terhadap sekolah. Bahkan, jika memungkinkan secara tidak langsung,
siswa yang sudah lulus akan membuat grup sebagai sarana berkumpul.
"Terutama alumni. Karena kan tidak ada bupati atau kepala daerah lainnya
yang tidak pernah SD, SMP, dan seterusnya.
Ya mereka harus nyumbang dong sekarang, lha wong sudah
pernah dibesarkan oleh sekolahnya. Darma baktinya misalkan dengan nyumbang itu
agar bisa dinikmati para siswa. Jadi alumni yang kita dorong,” terangnya.
(Sumber: :radarbali.jawapos.com; balipost.com; katabali.com; baruaja.com)’’’
Komentar
Posting Komentar