MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat allah swt berkat limpahan rahmat dan hidayahnya, sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita nabi besar muhamad saw. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru yaitu tugas membuat makalah agama dengan judul hukum islam tentang muamalah.
Terimakasih kami sampaikan kepada guru pembimbing dan teman – teman yang telah memberikan sumbangsihnya baik dalam bentuk dukungan maupun materi guna melengkapi makalah ini. Para ilmuwan berpendapat bahwa sesuatu hal yang besar dimulai dari hal yang paling kecil, maka kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penuyusunan makalah ini sehingga kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini sangat kami nantikan.
Akhirnya semoga makalah ini dapat menjadi motivasi kita semua untu lebih giat lagi belajar dan berkarya sehingga kedepan kita siap menjadi generasi yang berguna.

                                                                            Grandeng,     September 2010
                                                                            Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………….            i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………          ii
BAB I      PENDAHULUAN ………………………………………………………………………..           1
1.        LATAR BELAKANG ……………………………………………………………….          1
2.        RUMUSAN MASALAH ………………………………………………………….          1
3.        TUJUAN ……………………………………………………………………………….         1
BAB II     PEMBAHASAN …………………………………………………………………………..          2
BAB III    PENUTUP
A.      KESIMPULAN ………………………………………………………………………         14
B.      SARAN ………………………………………………………………………………..         14
DAFTAR PUSTAKA


  
BAB I
PENDAHULUAN

1.            LATAR BELAKANG
Aktifitas kehidupan manusia yang begitu kompleks yang terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari sangatlah rentan akan terjadinya konfilk antara orang perorang maupun anggota masyarakat. Dalam bidang ekonomi contohnya banyak hal-hal yang perlu kita waspadai karena dalam kegiatan ekonomi mengikat seseorang dengan orang lain baik dalam bentuk jual beli, sewa menyewa,  dan lain sebagainya.
Islam mengajarkan kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk saling mendapatkan manfaat dari setiap transaksi ekonomi tanpa merugikan salah satu pihak, hubungan antara seseorang dengan orang lain baik itu pribadi maupun berbentuk badan hukum dan diatur dalam hukum-hukum islam.

2.            RUMUSAN MASALAH
1.            Apakah pengertian hukum islam tentang mualalah
2.            Apakah manfaat yang dapat kita ambil dari hukum-hukum islam
3.            Mengapa hukum-hukum islam tentang muamalah perlu kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari

3.            TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah ;
a.             Sebagai wahana untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.
b.             Untuk menyelesaikan salah satu tugas yang diberikan oleh guru yaitu tugas agama.
c.              Untuk lebih memahami cara pembuatan makalah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.            Pengertian muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan Negara. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, perserikatan di bidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankkan dan asuransi yang islami.

B.            Asas-asas transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dimaksudkan perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi misalnya dalam jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, kerjasama dibidang pertanian dan perdagangan.
Dalam buku ensiklopedia islam jilid 3 halaman 246 dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’ yaitu ;
1.             Setiap transaksi pada dasarnya mengikat (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang darihukum syara’. Misalnya memperdagangkan baranh haram. (Q.S. Al-Maidah, 5;1)
2.             Syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3.             Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun. (Q.S. An-Nisa, 4;29)
4.             Islam mewajibkan agar transaksi dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena allah swt. Sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan dan penyelewengan.
5.             Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’ boleh digunakan untuk menentukan batasan-batasan atau criteria-kriteria dalam transaksi.
Jika asas-asas transaksi ekonomi dalam islam tersebut dilaksanakan maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan allah swt) akan terwujud. Rasulullah saw bersabda ;


Artinya ;
“ ibadah ituterdiri dari sepuluh bagian, Sembilan bagian dari padanya terdapat pada mencari rejeki yang halal”. (H.R. As-Sayuti).

C.            Penerapan transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi islam hendaknya ditetapkan dalam setiap kegiatan ekonomi, misalnya dalam jual beli, simpan pinjam dan sewa menyewa.
1.             Jual beli
a.             Pengertian, dasar hukum dan hukum jual beli.
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual)
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama mausia, dalam islam mempunyai dasar hukum dari Al-qur’an dan hadis. Ayat al-qur’an yang menerangkan tentang jualbeli antara lain surah Al-Baqarah, 2;198 dan 275 serta surah An-Nisa 4;29)
Hadis yang berkaitan dengan jual beli cukup banyak, antara lain rasulullah saw bersabda ;


Artinya ;
Nabi Muhammad saw telah melarang jual beli yang mengandung penipuan”. (H.R. Muslim)

b.             Rukun dan syarat jual beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya  sah menurut syara’ (hukum islam).
Rukun dan syarat jual beli dalam islam diantaranya ;
*               Adanya orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli)
*               Sigat atau ucapan ijab dan Kabul
*               Adanya barang yng diperjualbelikan
*               Adanya nilai tukar barang yang dijual (uang)

c.             Khiyar
Khiyar adalah hak memilih bagi si penjual dan pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barangnya.
Hukum islam membolehkan hak khiyar agar tidak terjadi penyesalan bagi penjual maupum pembeli, antara lain disebabkan karena merasa tertipu. Rasulullah bersabda ;
                           

Artinya ;
Barangsiapa yang rela mencabut jual beli terhadap saudaranya, maka allah pun akan mencabut kerugiannya di hari kiamat”. (H.R. Tabrani)

d.             Macam – macam jual beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.
*               Jual beli yang sah dan tidak terlaran yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
*               Jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang salah satu atau seluruhnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak di issyaratkan (disesuaikan dengan ajaran islam). Misalnya ;
-               Jual beli sesuatu yang najis, seperti bangkai dan daging babi.
-               Jual beli air mani hewan, seperti kambing
-               Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
-               Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan, misalnya mengurangi timbangan dan memalsukan kualitas barang yang dijual.
*               Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid). Contohnya ;
-               Merugikan si penjual, si pembeli dan orang lain.
-               Mempersulit peredaran barang
-               Merugikan kepentingan umum.

2.             Simpan pinjam
Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum islam sebagai berikut ;
*               Yang berpiutang (yang meminjam) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah baliq dan berakal sehat. Yang meminjami atau yang berpiutang tidak boleh meminta pembayaran lebih dari pokok piutang, sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran utangnya. Rasulullah saw bersabda ;


Artinya ;
“setiap piutang yang sengaja untuk mencari manfaat (pembayaran lebih) adalah riba”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

*               Barang (uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah hak milik sah dari yang meminjamkan.pengembalian utang atau pinjaman tidak boleh kurang nilainya. Rasulullah bersabda ;


Artinya ;
“Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang membayar uangnya dengan yang lebih baik”. (H.R Ahmad dan Tarmizi)

3.             Ijarah
a.             Pengertian
Menurut bahasa ijarah berasal dari bahasa arab yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seperti sewa menyewa, kontrak dan jasa perhotelan.
Definisi ijarah menurut ulama mazirab syafii adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju. Bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.

b.             Dasar hukum ijarah
Ulama fiqih berpendapat bahwa yang menjadi dasar dibolehkannya transaksi ijarah adalah Al-qur’an dan hadist.
Al-qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43;32. At-Talaq 65;6 dan Q.S. Al-Qasas, 28;26.
Sedangkan hadist yang menjadi hukum ijarah berikut ini, dari ibnu umar ra. Ia berkata bahwa rasulullah saw bersabda ;


Artinya ;
“Berikanlah upah/jasa kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringatnya”. (H.R. Abu Ya’la, Ibnu Majah, Tabrani dan tarmizi)

c.             Macam-macam ijarah
Dilihat dari segi objeknya, ulama fiqih membagi akad (transaksi) ijarah menjadi dua macam, yaitu ;
1.             Ijarah yang bersifat manfaat seperti sewa menyewa, rumah, took, kendaraan dan aneka busana.
2.             Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Misalnya pembantu rumah tangga, buruh bangunan, tukang jahir dan tukang sepatu

d.             Rukun dan syarat ijarah
Sebagai sebuah transaksi, ijarah dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana berlaku secara umum dalam transaksi lainya. Syarat-syarat akad (transaksi) ijarah adalah sebagai berikut ;
1)             Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah baliq dan berakal sehat.
2)             Kedua belah pihak tersebut bertransaksi dengan kerelaan, artinya tidak terpaksa dan dipaksa.
3)             Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4)             Objek ijarah bisa disarankan dan dipergunakan secara langsung dan tidak cacat.
5)             Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan.
6)             Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7)             Objek ijarah adalah sesuatu yang bisa disewakan, seperti rumah, mobil, aneka busana dan hewan tunggangan.
8)             Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

e.             Sifat akad/transaksi ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat,atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Karena bersifat mengikat, kematian salah satu pihak yang menyewakan atau penyewa, tidak membatalkan ijarah. Manfaat dari sewa menyewa termasuk harta (al-mal) yang bida diwariskan.

f.              Tanggung jawab orang yang diupah/digaji
Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila orang yang dipekerjakan itu bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan untuk dikerjakan menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sesuai dengan akad/transaksi antara orang yang memperkerjakan dengan orang yang diperkerjakan. Orang yang diperkerjakan mengerjakan sestau pekerjaan sesuai dengan ketentuan dri yang memperkerjakan, sedangkan yang memperkerjakan memberikan upah kerja kepada yang dierkerjakan sesuai dengan perjanjian.

g.             Berakhirnya akad ijarah
Ulama fikih sepakat, akad ijarah akan berakhir apabila terjadi dua hal berikut ;
1.             Ojek ijarah hilang atau musnah, seperti rumah terbakar, atau baju yang dijahitkan hilang
2.             Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah, jika yang disewakan itu sebuah rumah, maka setelah habis masa sewanya, rumah itu dikembalikan oleh penyewa kepada pemiliknya. Sedangkan apabila yang disew berupa jasa seseorang, maka yang berjasa/pekerja berhak menerima upah kerja.

D.           Kerja sama ekonomi dalan islam
1.             Syirkah
Syirkah berarti perseroan atau persekutuan, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungannya atau hasilnya untuk mereka bersama. Syirkah yang sesuai dengan ketentuan syara dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama merupakan salah satu bentuk tolong menolong yang diperintahkan oleh allah swt dalam al-qur’an surah Al-maidah ayat 2 yang artinya
“dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Syirkah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu syirikat harta dan syarikat kerja.
a.             Syarikat harta.
Syarikat harta yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarikat harta adalah ;
*               Sigat atau lafal akad (ucapan perjanjian),
Syarikat dari lafal akad ini hendaknya mengandung pengertian izin untuk menjalankan harta syarikat
*               Anggota – aonggota syarikat,
Syarat menjadi anggota syarikat, yaitu baliq (dewasa), berakal sehat, merdeka dan hendaknya sendiri (tidak dipaksa)
*               Pokok atau modal dn pekerjaan,
Pokoknya berupa uang, emas, perak atau harta benda lainnya yang bida ditukar, ditimbang atau diukur, seperti beras, gula, minyak, dan bahan pakaian. Seluruh modal handaknya dicampur manjadi satu kesatuan modal.
Dalam kehidupan modern, bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sebagai berikut yaitu ;
1.             Firma
2.             CV (commanditaire venootschaf)
3.             PT (perseroan terbatas)


b.             Syarikat kerja
Syarikat kerya adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam seuatu jenis pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan dibagikan kepada seluruh anggota syarikat sesuai dengan perjanjian.
Para ulama islam umumnya sependapat tentang kebolehan dan dahnya syarikat kerja ini dilaksanakan oleh umat islam, hal ini mengingat manfaat syarikat kerja yaitu ;
*               Menjalin hubungan persaudaraan, khususnya sesama anggota syarikat.
*               Memenuhi bebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
*               Meneyelesaikan pekerjaan-pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri dan yang hasilnya untuk kepentingan umat manusia.
*               Melahirkan kemajuan dalam bidng ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonimi dan kebudayaan serta pertahanan dan keamanan.

2.             Mudarabah
Mudarabah adalah pemberian modal dari pihak emilik modal kepada seseorang yang akan memperdgangkan modal dengan ketentuan bahwa untung rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduannya pada waktu akad.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam mudarabah adalah sebagai berikut ;
*               Muqrid (pemilik modal) dan mugtarid (yang menjalankan modal) hendaknya sudah baliq, berakal sehat dan jujur.
*               Uang atau barang yang dijadikan modal hendaknya diketahui jumlahnya atau nilainya dengan tunai.
*               Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama, tetapi jangan terlalu dibatasi sehingga menyultkan pihak yang menjalankan modal.
*               Besar keuntungan hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada wktu akad.
*               Muqtarid hendaknya jujur dantidak menggunakan modal untuk kepentingan sendiri atau orang lain tanpa izin mugrid.

3.             Muzaraah, mukhabarah dan musaqah
a.             Muzara’ah dan mukhabarah
Muzara’ah adalah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik sawah dn penggarap, sedangkan benihnya berasal sari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah. Muzara’ah dan mukhabarah merupakan kerjasama dalam bidang pertanian dan diperbolehkan dalam islam dan sesuai dengan ketentuan syara dan dalam pelaksanaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.
b.             Musagah
Muzaqah adalah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap  yang besar bagian masing-masing sesuai dengan perjanjian pada waktu akad.
Manfaat-manfaat dari muzara’ah, mukhabarah dan musaqah sangat banyak yaitu ;
1.             Mewujudkan persaudaraan dn tolong menolong khususnya antara pemilik dn penggarap.
2.             Mengurang dan menghilangkan penganguran menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
3.             Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
4.             Usaha pencegahan terhadap terjadinya lahan kritis.
5.             Memelihara, meningkatkan dan melestarikan keindahan alam (lingkungan).

4.             System perbankan yang islami
System perbankan yang islami dimaksudkan yaitu sitem perbankan yang sesuai dengan ajaran islam yang dapat dirujuk kepada al-qur’an dan hadist.
Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang usahanya.
Bank islam di Indonesia didirikan atas prakarsa majelis ulama Indonesia (MUI) dn pihak-pihak lain dan diberi nama bank muamalat Indonesia.

5.             Sistem asuransi yang islami
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertangungkan sesuatu(persem perusahaan asuransi). Asuransi pada umunya dibolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan hukum islam, yaitu ditegakkannya prinsip keadilan, kehilangannya unsur untung-untungan, perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba.

6.             Hikmah kerjasama ekonomi yang islami.
Apabila kerja sama yang islami ini betul-betul diterapkan dalam kehidupan masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat kita ambil.

BAB III
PENUTUP

A.             Kesimpulan
Setelah kita mempelajari hukum-hukum islam mengenai muamalah, banyak hal yang bisa kita simpulkan yaitu ;
1.             Muamalah adalah bagian dari hukum islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang denga orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
2.             Asas-asas transaksi ekonomi dalam islam ada lima macam.
3.             Asas-asas transaksi ekonomi islam hendaknya diterapkan dalam jual beli serta kerja sama ekonimi yang islami, seperti syirkah, mudarabah, muzara’ah, mukhabarah, musaqah, usaha perbankan yang islami dan asuransi yang islami.

B.             Saran
Banyak hal yang perlu kita pelajari tentang hukum-hukum islam tentang muamalah perlu ditanamkan sedini mungkin khususnya kita sebagai seorang pelajar bisa mengetahui dan melaksanakannya dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal kita karena jika diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi, tentu pelaku-pelaku ekonomi akan memperoleh mardatillah dan manfaat-manfaat yang banyak, baik bagi kehidupan dunia maupun bagi kehidupan akherat.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Khuly, Muhammad, Abdul aziz. 1989. Akhlak rasulullah saw. Terjemahan abdul sanhaji, semarang. Wicaksana.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN HASIL PENGUJIAN LARUTAN DENGAN KERTAS LAKMUS

PROPOSAL PAMERAN KEBUDAYAAN

MAKALAH SISTEM REGULASI MANUSIA