MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat allah swt berkat limpahan rahmat dan hidayahnya, sholawat serta salam
semoga selalu tercurah kepada junjungan kita nabi besar muhamad saw. Sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru yaitu tugas membuat
makalah agama dengan judul hukum islam tentang muamalah.
Terimakasih kami sampaikan kepada guru pembimbing dan teman
– teman yang telah memberikan sumbangsihnya baik dalam bentuk dukungan maupun
materi guna melengkapi makalah ini. Para ilmuwan berpendapat bahwa sesuatu hal yang
besar dimulai dari hal yang paling kecil, maka kami menyadari masih banyak
kekurangan dalam penuyusunan makalah ini sehingga kritik dan saran yang membangun
guna kesempurnaan makalah ini sangat kami nantikan.
Akhirnya semoga makalah ini dapat menjadi motivasi kita
semua untu lebih giat lagi belajar dan berkarya sehingga kedepan kita siap
menjadi generasi yang berguna.
Grandeng, September 2010
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
……………………………………………………………………….. 1
1.
LATAR BELAKANG ………………………………………………………………. 1
2.
RUMUSAN MASALAH …………………………………………………………. 1
3.
TUJUAN ………………………………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN
………………………………………………………………………….. 2
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN ……………………………………………………………………… 14
B.
SARAN ……………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Aktifitas
kehidupan manusia yang begitu kompleks yang terjadi dalam kehidupan kita
sehari-hari sangatlah rentan akan terjadinya konfilk antara orang perorang
maupun anggota masyarakat. Dalam bidang ekonomi contohnya banyak hal-hal yang
perlu kita waspadai karena dalam kegiatan ekonomi mengikat seseorang dengan
orang lain baik dalam bentuk jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya.
Islam
mengajarkan kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk saling mendapatkan manfaat
dari setiap transaksi ekonomi tanpa merugikan salah satu pihak, hubungan antara
seseorang dengan orang lain baik itu pribadi maupun berbentuk badan hukum dan
diatur dalam hukum-hukum islam.
2.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian hukum islam tentang
mualalah
2.
Apakah manfaat yang dapat kita ambil dari
hukum-hukum islam
3.
Mengapa hukum-hukum islam tentang
muamalah perlu kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari
3.
TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan dari
penulisan makalah ini adalah ;
a.
Sebagai wahana untuk menambah wawasan
dan ilmu pengetahuan.
b.
Untuk menyelesaikan salah satu tugas
yang diberikan oleh guru yaitu tugas agama.
c.
Untuk lebih memahami cara pembuatan
makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum
islam yang mengatur seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi
tertentu maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan
Negara. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah seperti jual beli, sewa
menyewa, perserikatan di bidang pertanian dan perdagangan, serta usaha
perbankkan dan asuransi yang islami.
B.
Asas-asas transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dimaksudkan
perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi misalnya dalam jual beli, sewa
menyewa, upah mengupah, kerjasama dibidang pertanian dan perdagangan.
Dalam buku ensiklopedia islam jilid 3
halaman 246 dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar
(asas-asas) yang diterapkan syara’ yaitu ;
1.
Setiap transaksi pada dasarnya mengikat
(pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang
darihukum syara’. Misalnya memperdagangkan baranh haram. (Q.S. Al-Maidah, 5;1)
2.
Syarat transaksi dirancang dan
dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari
hukum syara’ dan adab sopan santun.
3.
Setiap transaksi dilakukan secara
sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun. (Q.S. An-Nisa, 4;29)
4.
Islam mewajibkan agar transaksi
dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena allah swt. Sehingga terhindar
dari segala bentuk penipuan, kecurangan dan penyelewengan.
5.
Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak
menyimpang dari syara’ boleh digunakan untuk menentukan batasan-batasan atau
criteria-kriteria dalam transaksi.
Jika asas-asas transaksi ekonomi dalam
islam tersebut dilaksanakan maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah
transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan allah swt) akan terwujud.
Rasulullah saw bersabda ;
Artinya ;
“ ibadah ituterdiri dari sepuluh
bagian, Sembilan bagian dari padanya terdapat pada mencari rejeki yang halal”.
(H.R. As-Sayuti).
C.
Penerapan transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi islam hendaknya
ditetapkan dalam setiap kegiatan ekonomi, misalnya dalam jual beli, simpan
pinjam dan sewa menyewa.
1.
Jual beli
a.
Pengertian, dasar hukum dan hukum jual
beli.
Jual beli adalah persetujuan saling
mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan
pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual)
Jual beli sebagai sarana tolong
menolong sesama mausia, dalam islam mempunyai dasar hukum dari Al-qur’an dan
hadis. Ayat al-qur’an yang menerangkan tentang jualbeli antara lain surah
Al-Baqarah, 2;198 dan 275 serta surah An-Nisa 4;29)
Hadis yang berkaitan dengan jual beli
cukup banyak, antara lain rasulullah saw bersabda ;
Artinya ;
“Nabi
Muhammad saw telah melarang jual beli yang mengandung penipuan”. (H.R.
Muslim)
b.
Rukun dan syarat jual beli
Rukun dan syarat jual beli adalah
ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).
Rukun dan syarat jual beli dalam islam
diantaranya ;
*
Adanya orang yang melaksanakan akad
jual beli (penjual dan pembeli)
*
Sigat atau ucapan ijab dan Kabul
*
Adanya barang yng diperjualbelikan
*
Adanya nilai tukar barang yang dijual
(uang)
c.
Khiyar
Khiyar adalah hak memilih bagi si
penjual dan pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena
adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barangnya.
Hukum islam membolehkan hak khiyar agar
tidak terjadi penyesalan bagi penjual maupum pembeli, antara lain disebabkan
karena merasa tertipu. Rasulullah bersabda ;
Artinya ;
“Barangsiapa
yang rela mencabut jual beli terhadap saudaranya, maka allah pun akan mencabut
kerugiannya di hari kiamat”. (H.R. Tabrani)
d.
Macam – macam jual beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa
sudut pandang antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang
atau tidak terlarang.
*
Jual beli yang sah dan tidak terlaran
yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
*
Jual beli yang terlarang dan tidak sah
yaitu jual beli yang salah satu atau seluruhnya tidak terpenuhi atau jual beli
itu pada dasar dan sifatnya tidak di issyaratkan (disesuaikan dengan ajaran
islam). Misalnya ;
-
Jual beli sesuatu yang najis, seperti
bangkai dan daging babi.
-
Jual beli air mani hewan, seperti
kambing
-
Jual beli anak hewan yang masih berada
dalam perut induknya (belum lahir).
-
Jual beli yang mengandung unsur
kecurangan dan penipuan, misalnya mengurangi timbangan dan memalsukan kualitas
barang yang dijual.
*
Jual beli yang sah tetapi terlarang
(fasid). Contohnya ;
-
Merugikan si penjual, si pembeli dan
orang lain.
-
Mempersulit peredaran barang
-
Merugikan kepentingan umum.
2.
Simpan pinjam
Rukun dan syarat utang piutang atau
pinjam meminjam, menurut hukum islam sebagai berikut ;
*
Yang berpiutang (yang meminjam) dan
yang berutang (peminjam), syaratnya sudah baliq dan berakal sehat. Yang
meminjami atau yang berpiutang tidak boleh meminta pembayaran lebih dari pokok
piutang, sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran
utangnya. Rasulullah saw bersabda ;
Artinya ;
“setiap
piutang yang sengaja untuk mencari manfaat (pembayaran lebih) adalah riba”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
*
Barang (uang) yang diutangkan atau
dipinjamkan adalah hak milik sah dari yang meminjamkan.pengembalian utang atau
pinjaman tidak boleh kurang nilainya. Rasulullah bersabda ;
Artinya ;
“Orang
yang paling baik diantara kamu ialah orang yang membayar uangnya dengan yang
lebih baik”. (H.R Ahmad dan Tarmizi)
3.
Ijarah
a.
Pengertian
Menurut bahasa ijarah berasal dari
bahasa arab yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk
kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seperti sewa menyewa,
kontrak dan jasa perhotelan.
Definisi ijarah menurut ulama mazirab
syafii adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju. Bersifat
mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b.
Dasar hukum ijarah
Ulama fiqih berpendapat bahwa yang
menjadi dasar dibolehkannya transaksi ijarah adalah Al-qur’an dan hadist.
Al-qur’an yang dijadikan dasar hukum
ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43;32. At-Talaq 65;6 dan Q.S. Al-Qasas, 28;26.
Sedangkan hadist yang menjadi hukum
ijarah berikut ini, dari ibnu umar ra. Ia berkata bahwa rasulullah saw bersabda
;
Artinya ;
“Berikanlah upah/jasa kepada orang yang
kamu pekerjakan sebelum kering keringatnya”. (H.R. Abu Ya’la, Ibnu Majah,
Tabrani dan tarmizi)
c.
Macam-macam ijarah
Dilihat dari segi objeknya, ulama fiqih
membagi akad (transaksi) ijarah menjadi dua macam, yaitu ;
1.
Ijarah yang bersifat manfaat seperti
sewa menyewa, rumah, took, kendaraan dan aneka busana.
2.
Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah
dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Misalnya
pembantu rumah tangga, buruh bangunan, tukang jahir dan tukang sepatu
d.
Rukun dan syarat ijarah
Sebagai sebuah transaksi, ijarah dianggap
sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana berlaku secara umum
dalam transaksi lainya. Syarat-syarat akad (transaksi) ijarah adalah sebagai
berikut ;
1)
Kedua orang yang bertransaksi (akad)
sudah baliq dan berakal sehat.
2)
Kedua belah pihak tersebut bertransaksi
dengan kerelaan, artinya tidak terpaksa dan dipaksa.
3)
Barang yang akan disewakan (objek
ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4)
Objek ijarah bisa disarankan dan
dipergunakan secara langsung dan tidak cacat.
5)
Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan.
6)
Hal yang disewakan tidak termasuk suatu
kewajiban bagi penyewa.
7)
Objek ijarah adalah sesuatu yang bisa
disewakan, seperti rumah, mobil, aneka busana dan hewan tunggangan.
8)
Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus
jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
e.
Sifat akad/transaksi ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa
akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat,atau barang tersebut
tidak bisa dimanfaatkan. Karena bersifat mengikat, kematian salah satu pihak
yang menyewakan atau penyewa, tidak membatalkan ijarah. Manfaat dari sewa
menyewa termasuk harta (al-mal) yang bida diwariskan.
f.
Tanggung jawab orang yang diupah/digaji
Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila
orang yang dipekerjakan itu bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan
untuk dikerjakan menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sesuai dengan
akad/transaksi antara orang yang memperkerjakan dengan orang yang
diperkerjakan. Orang yang diperkerjakan mengerjakan sestau pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dri yang memperkerjakan, sedangkan yang memperkerjakan
memberikan upah kerja kepada yang dierkerjakan sesuai dengan perjanjian.
g.
Berakhirnya akad ijarah
Ulama fikih sepakat, akad ijarah akan
berakhir apabila terjadi dua hal berikut ;
1.
Ojek ijarah hilang atau musnah, seperti
rumah terbakar, atau baju yang dijahitkan hilang
2.
Habisnya tenggang waktu yang disepakati
dalam akad/transaksi ijarah, jika yang disewakan itu sebuah rumah, maka setelah
habis masa sewanya, rumah itu dikembalikan oleh penyewa kepada pemiliknya.
Sedangkan apabila yang disew berupa jasa seseorang, maka yang berjasa/pekerja
berhak menerima upah kerja.
D.
Kerja sama ekonomi dalan islam
1.
Syirkah
Syirkah berarti perseroan atau
persekutuan, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk
bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungannya atau hasilnya untuk mereka
bersama. Syirkah yang sesuai dengan ketentuan syara dan bertujuan untuk
kesejahteraan bersama merupakan salah satu bentuk tolong menolong yang
diperintahkan oleh allah swt dalam al-qur’an surah Al-maidah ayat 2 yang
artinya
“dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran”.
Syirkah dapat dibagi menjadi dua macam,
yaitu syirikat harta dan syarikat kerja.
a.
Syarikat harta.
Syarikat harta yaitu akad dari dua
orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan
maksud untuk memperoleh keuntungan. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi dalam
syarikat harta adalah ;
*
Sigat atau lafal akad (ucapan perjanjian),
Syarikat dari lafal akad ini hendaknya
mengandung pengertian izin untuk menjalankan harta syarikat
*
Anggota – aonggota syarikat,
Syarat menjadi anggota syarikat, yaitu
baliq (dewasa), berakal sehat, merdeka dan hendaknya sendiri (tidak dipaksa)
*
Pokok atau modal dn pekerjaan,
Pokoknya berupa uang, emas, perak atau
harta benda lainnya yang bida ditukar, ditimbang atau diukur, seperti beras,
gula, minyak, dan bahan pakaian. Seluruh modal handaknya dicampur manjadi satu
kesatuan modal.
Dalam kehidupan modern, bentuk syarikat
harta dapat dikemukakan sebagai berikut yaitu ;
1.
Firma
2.
CV (commanditaire venootschaf)
3.
PT (perseroan terbatas)
b.
Syarikat kerja
Syarikat kerya adalah gabungan dua
orang atau lebih untuk bekerja sama dalam seuatu jenis pekerjaan dengan
ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan dibagikan kepada seluruh anggota syarikat
sesuai dengan perjanjian.
Para ulama islam umumnya sependapat
tentang kebolehan dan dahnya syarikat kerja ini dilaksanakan oleh umat islam,
hal ini mengingat manfaat syarikat kerja yaitu ;
*
Menjalin hubungan persaudaraan,
khususnya sesama anggota syarikat.
*
Memenuhi bebutuhan dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
*
Meneyelesaikan pekerjaan-pekerjaan
besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri dan yang hasilnya untuk kepentingan
umat manusia.
*
Melahirkan kemajuan dalam bidng ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonimi dan kebudayaan serta pertahanan
dan keamanan.
2.
Mudarabah
Mudarabah adalah pemberian modal dari
pihak emilik modal kepada seseorang yang akan memperdgangkan modal dengan
ketentuan bahwa untung rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara
keduannya pada waktu akad.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
dalam mudarabah adalah sebagai berikut ;
*
Muqrid (pemilik modal) dan mugtarid
(yang menjalankan modal) hendaknya sudah baliq, berakal sehat dan jujur.
*
Uang atau barang yang dijadikan modal
hendaknya diketahui jumlahnya atau nilainya dengan tunai.
*
Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya
disepakati bersama, tetapi jangan terlalu dibatasi sehingga menyultkan pihak
yang menjalankan modal.
*
Besar keuntungan hendaknya sesuai
dengan kesepakatan pada wktu akad.
*
Muqtarid hendaknya jujur dantidak
menggunakan modal untuk kepentingan sendiri atau orang lain tanpa izin mugrid.
3.
Muzaraah, mukhabarah dan musaqah
a.
Muzara’ah dan mukhabarah
Muzara’ah adalah paruhan hasil sawah
atau ladang antara pemilik sawah dn penggarap, sedangkan benihnya berasal sari
pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah. Muzara’ah dan
mukhabarah merupakan kerjasama dalam bidang pertanian dan diperbolehkan dalam
islam dan sesuai dengan ketentuan syara dan dalam pelaksanaannya tidak ada
unsur kecurangan dan pemaksaan.
b.
Musagah
Muzaqah adalah paruhan hasil kebun
antara pemilik dan penggarap yang besar
bagian masing-masing sesuai dengan perjanjian pada waktu akad.
Manfaat-manfaat dari muzara’ah,
mukhabarah dan musaqah sangat banyak yaitu ;
1.
Mewujudkan persaudaraan dn tolong
menolong khususnya antara pemilik dn penggarap.
2.
Mengurang dan menghilangkan penganguran
menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
3.
Memelihara dan meningkatkan kesuburan
tanah pertanian.
4.
Usaha pencegahan terhadap terjadinya
lahan kritis.
5.
Memelihara, meningkatkan dan
melestarikan keindahan alam (lingkungan).
4.
System perbankan yang islami
System perbankan yang islami
dimaksudkan yaitu sitem perbankan yang sesuai dengan ajaran islam yang dapat
dirujuk kepada al-qur’an dan hadist.
Bank islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran, serta peredaran uang usahanya.
Bank islam di Indonesia didirikan atas
prakarsa majelis ulama Indonesia (MUI) dn pihak-pihak lain dan diberi nama bank
muamalat Indonesia.
5.
Sistem asuransi yang islami
Asuransi adalah perjanjian antara
penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertangungkan sesuatu(persem
perusahaan asuransi). Asuransi pada umunya dibolehkan dengan catatan cara
kerjanya sesuai dengan hukum islam, yaitu ditegakkannya prinsip keadilan,
kehilangannya unsur untung-untungan, perampasan hak dan kezaliman serta bersih
dari riba.
6.
Hikmah kerjasama ekonomi yang islami.
Apabila kerja sama yang islami ini betul-betul diterapkan
dalam kehidupan masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat kita
ambil.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah kita mempelajari hukum-hukum
islam mengenai muamalah, banyak hal yang bisa kita simpulkan yaitu ;
1.
Muamalah adalah bagian dari hukum islam
yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang
denga orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan
hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
2.
Asas-asas transaksi ekonomi dalam islam
ada lima macam.
3.
Asas-asas transaksi ekonomi islam
hendaknya diterapkan dalam jual beli serta kerja sama ekonimi yang islami,
seperti syirkah, mudarabah, muzara’ah, mukhabarah, musaqah, usaha perbankan
yang islami dan asuransi yang islami.
B.
Saran
Banyak hal yang perlu kita pelajari
tentang hukum-hukum islam tentang muamalah perlu ditanamkan sedini mungkin
khususnya kita sebagai seorang pelajar bisa mengetahui dan melaksanakannya
dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal kita karena jika
diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi, tentu pelaku-pelaku ekonomi akan
memperoleh mardatillah dan manfaat-manfaat yang banyak, baik bagi kehidupan
dunia maupun bagi kehidupan akherat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khuly, Muhammad, Abdul aziz. 1989. Akhlak rasulullah saw. Terjemahan abdul
sanhaji, semarang. Wicaksana.
Komentar
Posting Komentar