MAKALAH MASAUL FIQIYAH

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, karena dengan rahmat dan inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tentang “Adu Tinju Menurut Hukum Islam”.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih banyak kesalahan dan kekeliruan, Karena manusia luput dari kesalahan, oleh karena itu kami mohon maaf dan maklum adanya jika terdapat kesalahan yang tidak disengaja, kami mohon kritik dan saran agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik.

                                                                                               Wargeren,       Juni 2011
                                                                                               Penyusun


DAFTAR ISI

Halaman judul
Kata pengantar    …………………………………………………………………………………………………..        ii
Daftar isi     ……………………………………………………………………………………………………………       iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.   Latar belakang   ………………………………………………………………………………………        1
1.2.   Rumusan masalah   …………………………………………………………………………………        1
BAB II ADU TINJU MENURUT HUKUM ISLAM
2.1. Tinju Menurut Hukum Islam    ...............…………………………………………………..        2
2.2. Kaidah Hukum Islam   ............................…………………………………………………..        5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan     ………………………………………………………………………………………….        7
3.2. Saran     ……………………………………………………………………………………………………        7
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar belakang
Tinju adalah suatu cabang olahraga yang sangat digemari / ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat, dari masyarakat awam dampai pejabat pemerintah. Kita harus menyadari bahwasanya adu tinju dapat menimbulkan mudrot. Petinju dapat mengalahkan lawannya dengan berbagai teknik dan kadang dapat memakai cara yang curang dan kadang petinju yang kalah / yang menang akan cidera / luka baik yang akut ataupun yang kronis maupun yang relative ringan saja.
Demikian pula adu tinju, satu sama lain tentu bertekad bulat untuk mengalahkan lawannya dengan konsekuensi to be or not to be atau to kill or to be killed, akibat emosi atau rayuan setan.

1.2.       Rumusan masalah
Adapun pokok dari pada permasalahan ini karena dinegara kita adalah Negara hukum dan agama, tapi pemerintah banyak menggunakan hukum Negara dan karena tinju termasuk olahraga yang mengandung unsur yang juga positif seperti cabang-cabang olahraga lain. Misalnya bisa mendidik keberanian, kepercayaan pada diri sendiri dan keterampilan membela diri.

  
BAB II
KONSEP PEMBELAJARAN

2.1.    Tinju menurut hukum islam
Suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah bahwa tinju adalah suatu cabang olahraga yang banyak ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat awam sampai para pejabat pemerintah pusat baik tinju amatir maupun professional apalagi kalau berlangsung pertandingan tinju berkaliber internasional. Untuk memperebutkan gelar resmi dari WBA atau WBC umpamanya. Mampu menghentikan kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat dan Negara / pemerintah, misalnya kalau yang bertanding Joe Lovis yang terkenal “the brown bomber” muhamad alia tau mike Tyson, sileher beton yang mampu merobohkan dengan KO si benar (the truth0 carl Williams dalam waktu hanya 93 menit.
Tampaknya tinju bukan hanya suatu atraksi yang sangat menarik bagi banyak orang yang ingin menyaksikan pertarungan yang seru dengan berbagai teknik tinju yang tinggi, kelincahan gerakan, kecepatan dan kedasyatan pukulan serta kekuatan fisik dan mental, melainkan tinju itu juga sangat menarik dikalangan remaja dan pemuda dewasa ini. Karena hasilnya sangat menggiurkan hati, berupa kekayaan yang luas bisa dank e masyuran namanya sejabat misalnya ellyas pical yang tidak tamat SD dalam satu pertarungan mempartahankan gelarnya melawan juan polo ia mendapat bayaran sekitar 135 juta rupiah, kalah atau menang. Dan mike Tyson menerima 20 juta dolar dalam waktu hanya 91 detik merobohkan Michael spinks, kemudian ia mendapat bayaran 4 juta dolar baru-baru ia karena dapat meng-KO carl willyams dalam tempo 93 detik dan lebih hebat lagi carl yang kalah itu masih mendapat bayaran 1,3 juta dolar. Inilah salah satu keanehan dunia tinju.
Namun, disamping kemasyuran dan keharuman nama, penghasilan dan kekayaan petinju besar yang sangat fantastic itu, maka disadari atau tidak bahwa tinju itu diakui oleh siapapun juga yang berfikiran sehat termasuk olahraga yang mengandung resikoyang tinggi sekali. Sebab pukulan-pukulan para petinju itu sangat dasyat, sehingga apabila mengenai bagian-bagian tubuh yang sangat rawan, seperti kepala dan muka bisa berakibat fatal, baik yang akut (mendadak) misalnya pendarahan otakl yang bisa berakibat kematian / putus jaringan otak yang bisa berakibat kelumpuhan pula.
Melihat rasiko akibat pukulan tinju, demikian hebatnya, maka dikalang kedokteran ada yang pro dan ada yang kontra terhadap tinju dan pihak yang kontra menyarankan agar tinju dinyatakan terlarang. Bahkan ada Negara yang melarang pertandingan tinju di negerinya, seperti inggris untuk menentang adu tinju itu.
Bagamana tinju menurut hukum islam ? masalah tinju adalah termasuk ijtihadiyah, karena tiadanya nash yang sharih (penjelasan yang kongkrit) dari al-quran dan sunnah mengenai hukum.
Menurut hemat penulis, tinju itu terutama yang professional di larang oleh islam berdasarkan dalil-dalil syar’I antara lain sebagai berikut ;
1.             Al-qur’an surat Al-baqorah ayat 195


Artinya :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.

Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi dirinya padahal tinju itu bisa membawa maut, kelumpuhan, patah tulang, damn penderitaan lian yang luar biasa seperti perkinso.

2.             Al-quran surat al-baqorah ayat 30, al-tin ayat 4 dan al-isra ayat 70 menunjukan bahwa manusia itu adalah mahluk tuhan yang tertingg diantara semua mahluk tuhan lainnya. Sampai ia dimuliakan oleh allah sendiri, diangkat sebagai khalifah dibumi dan dihormati oleh para malaikat. Oleh karena itu, seyogyanya manusia itu menjaga martabatnya sebagaimahluk yang terhormat, tidak rela merendahkan dirinya seperti hewan yang mau diadu dengan bayaran agar mau saling membantai lewat pertarungan tinju yang tidak manusiawi itu.
3.             Hadist nabi riwayat beberapa ahli hadist yang kenamaan antara lain malik dan ibnu majah.


Artinya :
“Tidak boleh membikin mudrat pada dirinya dan tidak boleh pula membikin mudrat pada orang lain”.
Dalam pertarungan tinju, pasti satu sama lain berusaha dengan sekuat tenaga mengalahkan lawannya dengan berbagai tehnik dan terkadang memakai cara yang curang dan biasanya petinju yang menang atau yang kalah pun mengalami cidera atau luka, baik yang akut atau yang kronis maupun yang relative ringan saja. Tetapi apabila terjadi kematian petinju diring atau setelah sampai dirumah sakit akibat pukulan tinju lawannya, maka bisa jadi kasus tinju yang mematikan ini termasuk perbuatan yang diancam oleh nabi dengan sabdanya ;





Artinya ;
“Apabila dua orang islam berdual dengan kedua pedagang, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka, kemudian aku (perawi hadist bernama abu bakrah) bertanya “hai utusan allah ! itu pembunuhan (maklum masuk neraka karena pembunuhannya)! Maka bagaimana si terbunuh masuk neraka ?  jawab nabi sesungguhnya ia sangat berkeinginan pula membunuh temannya”.

Demikian pula dalam pertarungan tinju, satu sama lain tentu bertekad bulat untuk mengalahkan lawannya dengan konsekuensi to be or not to be atau to kill or to be killed, akibat emoosi atau rayuan setan.



2.2.    Kaidah hukum islam


Vide ali-saba’I at, al mursyid fi al-din al islami. Vol. I cairo, al-amariyah, 1952 halaman 163-164.
Menghidari kerusakan / resiko itu didahulukan atas menarik ke mashalatan.
Tinju termasuk olahraga yang mengandung unsur yag juga positif seperti pada cabang-cabang olahraga lain, misalnya bisa mendidik keberanian dan kepercayaan pada diri sendiri dan keterampilan membela diri. Namun, negative/mudoratnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya, yang mudorat/manfaat tinju itu juga relative lebih besar dari pada mudorat/rasiko cabang olahraga lain yang untuk bela diri, seperti pencak silat, yudo, karate dan sebagainya. Sebab sasaran utama tinju adalah kepala, tempat otak manusia dimana berfungsi / tidaknya otak manusia itu dijadikan criteria hidup matinya seseorang, sebagai mana rumusan kongres ikatan dokter Indonesia (IDI) tahun 1985, yang menghendaki rumusan PP. No. 18/1981, tentang criteria mati yang ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernapasan itu direvisi. Karena menurut penemuan mutakhir didalam dunia kedokteran, orang yang jantungnya sudah tak berdenyut lagi bisa dipacu sehingga berdenyut kembal, sekaligus syarafnya sudah tidak bekerja tanpa syaraf yang bekerja, manusia tidak lagi bisa dikatakan hidup.

Hadist nabi tersebut dalam kitab Al-Majazat al-nabawiyyah oleh syarif ridha :


Barang siapa mendapat harta benda dengan cara tidak wajar (tercela dan tidak halal), maka ia mmemakainya untuk hal-hal yang terlarang dan tidak bermanfaat sama sekali baginya.
Pantas dipersoalkan, apabila carl Williams yang di KO dalam waktu 93 detik wajar menerima bayaran 1,3 juta dolar dan mike Tyson menerima 4 juta dolar untuk “kerja” yang hanya 1½ menit lebih sedikit. Suatu bayaran yang tak ada tandingannya melebihi gaji presiden sendiri di amerika serikat untuk apa hasil sebanyak itu ? untuk maksiat sesuai dengan sabda nabi itu !
Last but not least, alas an islam melarang tinju terutama yang professional, ialah karena bisa menjadi sasaran perjudian yang sudah tentu mempunyai dampak yang sangat negative bagi para pecandu judi, khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan islam melarang dengan tegas perjudian dalam segala bentuk sebagai mana tersebut dalam al-qur’an surat al-maidah ayat 90-91, karena perjudian dapat menebabkan orang lengah/lalai pada kewajiban-kewajibannya, terutama kewajiban ibadahnya, dan bisa menimbulkan permusuhan, kebencian, dan kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat (social, ekonomi, budaya, pendidikan, politik, keamanan dan sebagainya).
Satu hal yang sangat ironis masyarakat pada umunya peka dan kasihan melihat ayam, kucing dan sebagainya yang sedang bertarung dan mereka segera berusaha menghentikan pertarungannya. Dan masyarakat pada umunya jga tidak begitu tertarik melihatadu jago, apalagi ikut terlibat adu jago dengan taruan/judi, karena menyadari perbuatan semacam itu adalah perbuatan criminal da tidak manusiawi. Tetapi mengapa masyarakat pada umunya bersikap berbeda menghadapi adu manusia (adu tinju), padahal menurut dunia kedokteran bahwa tinju itu mempunyai probabilitas resiko fatal yang sangat tinggi bagi petinju (kelumpuhan dan kematian mendadak).
Karena itu patut dipersoalkan, apakah tinju terutama yang professional diizinkan di Indonesia, sebuah Negara berfalsafahkan pancasila, dimana sila ke I dan ke II adalah ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab dan bangsa Indonesia adalah religious, sedangkan semua agama yang diabutnya mengajarkan bersikap perikemanusiaan yang luhur dan cinta kasih sesame mahluk dan sesame manusia.
Karena itu penulis mengajarkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga lembaga pengkajan kesehatan dan syara dari departemen kesehatan membahas masalah tinju ini dengan mengikutsertakan psikolog dan psikiater, yang perlu mengkaji secara komprehensif dari segi kejiwaan orang yang adu jago dan adu manusia (adu tinju). Dan yang lebih menarik lagi untuk dikaji ialah para penonton bisa senang dan makin bersorak ramai melihat sang petinju roboh tak sadarkan diri berlumuran darah tanpa ada rasa kasihan terhadap sang petinju korban pembantaian itu.

BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Setelah kita melaksanakan pengkajian terhadap tugas “Masaul fiqiyah” dengan judul “Adu tinju menurut hukum islam” yang diembankan oleh dosen matakuliah disini kita bisa menarik kesimpulan ;
a.             Tinju menurut hukum islam
Tinju adalah suatu cabang olahraga yang banyak digemari karena satu samalain saling berduel, sedangkan menurut hukum islam kita tidak boleh menjatuhkan diri didalam kebinasaan. Jadi tinju menurut hukum islam diharamkan karena tinju sama dengan berjudi.
b.             Kaidah hukum islam
Barang siapa yang mendapat harta benda dengan cara tidak wajar, maka ia memakainya untuk hal-hal yang terlarang dan tidak bermanfaat sama sekali baginya.

3.2.    Saran
Bagi para pembaca yang budiman, perlu anda ketahui bahwasanya tinju yang digemari oleh para lapisan masyarakat itu haram dalam agama islam karena sama dengan berjudi dan membinasakan diri sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN HASIL PENGUJIAN LARUTAN DENGAN KERTAS LAKMUS

PROPOSAL PAMERAN KEBUDAYAAN

MAKALAH SISTEM REGULASI MANUSIA