MAKALAH MASAUL FIQIYAH
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, karena dengan rahmat dan inayahnya kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini tentang “Adu Tinju Menurut Hukum Islam”.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih banyak kesalahan dan
kekeliruan, Karena manusia luput dari kesalahan, oleh karena itu kami mohon
maaf dan maklum adanya jika terdapat kesalahan yang tidak disengaja, kami mohon
kritik dan saran agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik.
Wargeren, Juni 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
judul
Kata
pengantar ………………………………………………………………………………………………….. ii
Daftar
isi …………………………………………………………………………………………………………… iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang ……………………………………………………………………………………… 1
1.2. Rumusan
masalah ………………………………………………………………………………… 1
BAB
II ADU TINJU MENURUT HUKUM ISLAM
2.1.
Tinju Menurut Hukum Islam ...............………………………………………………….. 2
2.2.
Kaidah Hukum Islam ............................………………………………………………….. 5
BAB
III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan …………………………………………………………………………………………. 7
3.2.
Saran …………………………………………………………………………………………………… 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Tinju
adalah suatu cabang olahraga yang sangat digemari / ditonton oleh seluruh
lapisan masyarakat, dari masyarakat awam dampai pejabat pemerintah. Kita harus
menyadari bahwasanya adu tinju dapat menimbulkan mudrot. Petinju dapat
mengalahkan lawannya dengan berbagai teknik dan kadang dapat memakai cara yang
curang dan kadang petinju yang kalah / yang menang akan cidera / luka baik yang
akut ataupun yang kronis maupun yang relative ringan saja.
Demikian
pula adu tinju, satu sama lain tentu bertekad bulat untuk mengalahkan lawannya
dengan konsekuensi to be or not to be
atau to kill or to be killed, akibat
emosi atau rayuan setan.
1.2. Rumusan
masalah
Adapun
pokok dari pada permasalahan ini karena dinegara kita adalah Negara hukum dan
agama, tapi pemerintah banyak menggunakan hukum Negara dan karena tinju
termasuk olahraga yang mengandung unsur yang juga positif seperti cabang-cabang
olahraga lain. Misalnya bisa mendidik keberanian, kepercayaan pada diri sendiri
dan keterampilan membela diri.
BAB II
KONSEP PEMBELAJARAN
2.1. Tinju menurut hukum islam
Suatu kenyataan yang tidak dapat
dibantah bahwa tinju adalah suatu cabang olahraga yang banyak ditonton oleh
seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat awam sampai para pejabat
pemerintah pusat baik tinju amatir maupun professional apalagi kalau berlangsung
pertandingan tinju berkaliber internasional. Untuk memperebutkan gelar resmi
dari WBA atau WBC umpamanya. Mampu menghentikan kegiatan dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat dan Negara / pemerintah, misalnya kalau yang bertanding
Joe Lovis yang terkenal “the brown bomber” muhamad alia tau mike Tyson, sileher
beton yang mampu merobohkan dengan KO si benar (the truth0 carl Williams dalam
waktu hanya 93 menit.
Tampaknya tinju bukan hanya suatu
atraksi yang sangat menarik bagi banyak orang yang ingin menyaksikan
pertarungan yang seru dengan berbagai teknik tinju yang tinggi, kelincahan
gerakan, kecepatan dan kedasyatan pukulan serta kekuatan fisik dan mental,
melainkan tinju itu juga sangat menarik dikalangan remaja dan pemuda dewasa
ini. Karena hasilnya sangat menggiurkan hati, berupa kekayaan yang luas bisa
dank e masyuran namanya sejabat misalnya ellyas pical yang tidak tamat SD dalam
satu pertarungan mempartahankan gelarnya melawan juan polo ia mendapat bayaran
sekitar 135 juta rupiah, kalah atau menang. Dan mike Tyson menerima 20 juta
dolar dalam waktu hanya 91 detik merobohkan Michael spinks, kemudian ia
mendapat bayaran 4 juta dolar baru-baru ia karena dapat meng-KO carl willyams
dalam tempo 93 detik dan lebih hebat lagi carl yang kalah itu masih mendapat
bayaran 1,3 juta dolar. Inilah salah satu keanehan dunia tinju.
Namun, disamping kemasyuran dan
keharuman nama, penghasilan dan kekayaan petinju besar yang sangat fantastic
itu, maka disadari atau tidak bahwa tinju itu diakui oleh siapapun juga yang
berfikiran sehat termasuk olahraga yang mengandung resikoyang tinggi sekali.
Sebab pukulan-pukulan para petinju itu sangat dasyat, sehingga apabila mengenai
bagian-bagian tubuh yang sangat rawan, seperti kepala dan muka bisa berakibat
fatal, baik yang akut (mendadak) misalnya pendarahan otakl yang bisa berakibat
kematian / putus jaringan otak yang bisa berakibat kelumpuhan pula.
Melihat rasiko akibat pukulan tinju,
demikian hebatnya, maka dikalang kedokteran ada yang pro dan ada yang kontra
terhadap tinju dan pihak yang kontra menyarankan agar tinju dinyatakan
terlarang. Bahkan ada Negara yang melarang pertandingan tinju di negerinya,
seperti inggris untuk menentang adu tinju itu.
Bagamana tinju menurut hukum islam ?
masalah tinju adalah termasuk ijtihadiyah, karena tiadanya nash yang sharih
(penjelasan yang kongkrit) dari al-quran dan sunnah mengenai hukum.
Menurut hemat penulis, tinju itu
terutama yang professional di larang oleh islam berdasarkan dalil-dalil syar’I
antara lain sebagai berikut ;
1.
Al-qur’an surat Al-baqorah ayat 195
Artinya :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan”.
Ayat ini
mengingatkan manusia agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat
fatal bagi dirinya padahal tinju itu bisa membawa maut, kelumpuhan, patah
tulang, damn penderitaan lian yang luar biasa seperti perkinso.
2.
Al-quran surat al-baqorah ayat 30, al-tin ayat 4
dan al-isra ayat 70 menunjukan bahwa manusia itu adalah mahluk tuhan yang
tertingg diantara semua mahluk tuhan lainnya. Sampai ia dimuliakan oleh allah
sendiri, diangkat sebagai khalifah dibumi dan dihormati oleh para malaikat.
Oleh karena itu, seyogyanya manusia itu menjaga martabatnya sebagaimahluk yang
terhormat, tidak rela merendahkan dirinya seperti hewan yang mau diadu dengan
bayaran agar mau saling membantai lewat pertarungan tinju yang tidak manusiawi
itu.
3.
Hadist nabi riwayat beberapa ahli hadist yang
kenamaan antara lain malik dan ibnu majah.
Artinya :
“Tidak boleh membikin mudrat pada dirinya
dan tidak boleh pula membikin mudrat pada orang lain”.
Dalam
pertarungan tinju, pasti satu sama lain berusaha dengan sekuat tenaga
mengalahkan lawannya dengan berbagai tehnik dan terkadang memakai cara yang
curang dan biasanya petinju yang menang atau yang kalah pun mengalami cidera
atau luka, baik yang akut atau yang kronis maupun yang relative ringan saja.
Tetapi apabila terjadi kematian petinju diring atau setelah sampai dirumah
sakit akibat pukulan tinju lawannya, maka bisa jadi kasus tinju yang mematikan
ini termasuk perbuatan yang diancam oleh nabi dengan sabdanya ;
Artinya ;
“Apabila dua orang islam berdual dengan
kedua pedagang, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka, kemudian aku
(perawi hadist bernama abu bakrah) bertanya “hai utusan allah ! itu pembunuhan
(maklum masuk neraka karena pembunuhannya)! Maka bagaimana si terbunuh masuk
neraka ? jawab nabi sesungguhnya ia
sangat berkeinginan pula membunuh temannya”.
Demikian pula
dalam pertarungan tinju, satu sama lain tentu bertekad bulat untuk mengalahkan
lawannya dengan konsekuensi to be or not
to be atau to kill or to be killed, akibat emoosi atau rayuan setan.
2.2. Kaidah hukum islam
Vide ali-saba’I
at, al mursyid fi al-din al islami. Vol. I cairo, al-amariyah, 1952 halaman
163-164.
Menghidari kerusakan / resiko itu didahulukan atas
menarik ke mashalatan.
Tinju termasuk olahraga yang mengandung unsur yag
juga positif seperti pada cabang-cabang olahraga lain, misalnya bisa mendidik
keberanian dan kepercayaan pada diri sendiri dan keterampilan membela diri.
Namun, negative/mudoratnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya, yang
mudorat/manfaat tinju itu juga relative lebih besar dari pada mudorat/rasiko
cabang olahraga lain yang untuk bela diri, seperti pencak silat, yudo, karate
dan sebagainya. Sebab sasaran utama tinju adalah kepala, tempat otak manusia
dimana berfungsi / tidaknya otak manusia itu dijadikan criteria hidup matinya
seseorang, sebagai mana rumusan kongres ikatan dokter Indonesia (IDI) tahun
1985, yang menghendaki rumusan PP. No. 18/1981, tentang criteria mati yang
ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernapasan itu direvisi. Karena
menurut penemuan mutakhir didalam dunia kedokteran, orang yang jantungnya sudah
tak berdenyut lagi bisa dipacu sehingga berdenyut kembal, sekaligus syarafnya
sudah tidak bekerja tanpa syaraf yang bekerja, manusia tidak lagi bisa
dikatakan hidup.
Hadist nabi tersebut dalam kitab Al-Majazat
al-nabawiyyah oleh syarif ridha :
Barang siapa
mendapat harta benda dengan cara tidak wajar (tercela dan tidak halal), maka ia
mmemakainya untuk hal-hal yang terlarang dan tidak bermanfaat sama sekali
baginya.
Pantas dipersoalkan, apabila carl Williams yang di KO
dalam waktu 93 detik wajar menerima bayaran 1,3 juta dolar dan mike Tyson
menerima 4 juta dolar untuk “kerja” yang hanya 1½ menit lebih sedikit. Suatu
bayaran yang tak ada tandingannya melebihi gaji presiden sendiri di amerika
serikat untuk apa hasil sebanyak itu ? untuk maksiat sesuai dengan sabda nabi
itu !
Last but not least, alas an islam melarang tinju
terutama yang professional, ialah karena bisa menjadi sasaran perjudian yang
sudah tentu mempunyai dampak yang sangat negative bagi para pecandu judi,
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan islam melarang dengan tegas
perjudian dalam segala bentuk sebagai mana tersebut dalam al-qur’an surat
al-maidah ayat 90-91, karena perjudian dapat menebabkan orang lengah/lalai pada
kewajiban-kewajibannya, terutama kewajiban ibadahnya, dan bisa menimbulkan
permusuhan, kebencian, dan kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat
(social, ekonomi, budaya, pendidikan, politik, keamanan dan sebagainya).
Satu hal yang sangat ironis masyarakat pada umunya
peka dan kasihan melihat ayam, kucing dan sebagainya yang sedang bertarung dan
mereka segera berusaha menghentikan pertarungannya. Dan masyarakat pada umunya
jga tidak begitu tertarik melihatadu jago, apalagi ikut terlibat adu jago
dengan taruan/judi, karena menyadari perbuatan semacam itu adalah perbuatan
criminal da tidak manusiawi. Tetapi mengapa masyarakat pada umunya bersikap
berbeda menghadapi adu manusia (adu tinju), padahal menurut dunia kedokteran
bahwa tinju itu mempunyai probabilitas resiko fatal yang sangat tinggi bagi
petinju (kelumpuhan dan kematian mendadak).
Karena itu patut dipersoalkan, apakah tinju terutama
yang professional diizinkan di Indonesia, sebuah Negara berfalsafahkan
pancasila, dimana sila ke I dan ke II adalah ketuhanan yang maha esa dan
kemanusiaan yang adil dan beradab dan bangsa Indonesia adalah religious,
sedangkan semua agama yang diabutnya mengajarkan bersikap perikemanusiaan yang
luhur dan cinta kasih sesame mahluk dan sesame manusia.
Karena itu penulis mengajarkan agar Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan juga lembaga pengkajan kesehatan dan syara dari departemen
kesehatan membahas masalah tinju ini dengan mengikutsertakan psikolog dan
psikiater, yang perlu mengkaji secara komprehensif dari segi kejiwaan orang
yang adu jago dan adu manusia (adu tinju). Dan yang lebih menarik lagi untuk
dikaji ialah para penonton bisa senang dan makin bersorak ramai melihat sang
petinju roboh tak sadarkan diri berlumuran darah tanpa ada rasa kasihan
terhadap sang petinju korban pembantaian itu.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Setelah kita melaksanakan pengkajian terhadap
tugas “Masaul fiqiyah” dengan judul “Adu tinju menurut hukum islam” yang
diembankan oleh dosen matakuliah disini kita bisa menarik kesimpulan ;
a.
Tinju menurut hukum islam
Tinju adalah suatu
cabang olahraga yang banyak digemari karena satu samalain saling berduel,
sedangkan menurut hukum islam kita tidak boleh menjatuhkan diri didalam
kebinasaan. Jadi tinju menurut hukum islam diharamkan karena tinju sama dengan
berjudi.
b.
Kaidah hukum islam
Barang siapa yang
mendapat harta benda dengan cara tidak wajar, maka ia memakainya untuk hal-hal
yang terlarang dan tidak bermanfaat sama sekali baginya.
3.2. Saran
Bagi para pembaca yang budiman, perlu anda
ketahui bahwasanya tinju yang digemari oleh para lapisan masyarakat itu haram
dalam agama islam karena sama dengan berjudi dan membinasakan diri sendiri.
Komentar
Posting Komentar