MAKALAH PERAWATAN JENAZAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt karena atas limpahan
rahmat dan inayahnyalah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
perawatan jenazah. Walaupun sebagai manusia biasa kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan dan masih jauh
pula dalam kesempurnaan akibat keterbatasan waktu yang sangat sempit informasi
lisan maupun tulisan serta masih sangat minimnya pengetahuan yang kami miliki.
Meskipun demikian, kami berusaha menyelesaikan makalah ini dengan
sebaik-baiknya.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
tak lupa pula kami berharap kepada bapak ibu guru untuk memberikan saran dan
kritik yang bersifat membangun dalam menyempurnakan makalah ini. Akhir kata
kami ucapkan wassalam.
Grandeng, Februari 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar …………………………………………………………………………………………………
Daftar
isi …………………………………………………………………………………………………………….
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang …………………………………………………………………………………….
1.2. Rumusan
masalah ………………………………………………………………………………..
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Takziah
dan ziarah kubur ……………………………………………………………………..
2.2. Perawatan
Jenazah ………………………………………………………………………………
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
…………………………………………………………………………………………..
3.2. Saran
……………………………………………………………………………………………………
Daftar
pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Islam
mengajarkan kepada setiap orang muslim untuk salalu menjalin hubungan dengan
sasamanya. Baik itu dalam kehidupan dunia maupun akherat. Sehingga dengan
adanya kerjasama dan saling tolong menolong antara sesama orang muslim akan
tercipta suasana yang tenang, damai dan sejahtera.
Salah
satu bentuk kepedulian yang ditanamkan oleh ajaran islam diantaranya adalah
takziah (ziarah kubur) dan mengurus jenazah. Takziah artinya adalah berkunjung
kepada keluarga yang meninggal dunia, dan mengurus jenazah artinya pengurusan
jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan
dan menguburkannya.
Hukum
melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara
tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya
berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1.2. Rumusan
masalah
Takziah, ziarah kubur
dan perawatan jenazah merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi seorang
muslim, oleh karena itu, dengan adanya makalah ini diharapkan :
1.
Kita dapat mengetahui hukum perawatan jenazah
bagi orang – orang islam yang masih hidup.
2.
Kita dapat mengetahui tatacara dalam perawatan
jenazah.
3.
Mendorong manusia agar selalu ingat kepada allah
swt, bahwa kiranya manusia hidup tidak kekal selamanya,
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian sholat jenazah
Pengertian sholat
jenazah menurut bahasa ialah sholat yang dilaksanakan untuk mendoakan jenazah,
sedangkan pengertian shlat jenazah menurut istilah adalah sholat yang
dilaksanakan dengan empat kali takbir untuk mendoakan jenazah dengan beberapa
ketentuan/syarat dan rukun tertentu. Jenazah yang disholatkan ialah yang sudah
dimandikan dan sudah dikafani.
B.
Hukum sholat jenazah
Hukum sholat
jenazah ialah fardu kifayah, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak
dan apabila sebagian diantara mereka ada yang melaksanakannya, maka yang lain
terbebas dari kewajiban. Tetapi apabila tidak ada yang melaksanakan kewajiban
itu semuanya berdosa. Rasulullah bersabda :
Artinya
;
“siapa yang mengiringi jenazah kemudian
menyalatkannya, baginya mendapat pahala sebesar satu qirat dan siapa yang
mengiringi jenazah, menyalatkan dan mengurusnya sampai selesai maka baginya
pahala sebesar dua qirat”. (H.R. ibnu majah).
C.
Syarat sholat jenazah
Syarat-syarat sholat jenazah adalah sebagai berikut ;
1.
Menutup aurat
2.
Suci dari hadas besar dan kecil
3.
Bersih badan, pakaian dan tempat dari najis
4.
Menghadap kiblat
5.
Jenazah telah dimandikan dan dikafankan
6.
Letak jenaah disebelah kiblat orang yang
menyalatkan, kecuali jenazah diatas kubur atau sholat gaib.
D.
Rukun sholat jenazah
Rukun-rukun sholat jenazah adalah sebagai berikut ;
1.
Niat
2.
Berdiri bagi yang mampu
3.
Takbr empat kali
4.
Membaca surat Al-Fatihah
5.
Membaca sholawat atas nabi
6.
Mendoakan mayat
7.
Memberi salam
2.1. Takziah
dan ziarah kubur
A.
Takziah
Takziah adalah
berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia.
Orang yang
bertakziah hendaknya memperhatikan hal-hal berikut :
1.
Takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas
karena allah serta dengan maksud memperoleh rida dan rahmat-Nya.
2.
Berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
3.
Bersikap serta bertingkah laku yang baik, yang
mendatangkan manfaat khususnya bagi jenazah dan keluarganya.
4.
Berdoa agar jenazah diampuni dari segala dosanya
dan dirahmati oleh allah swt. Cara mendoakan jenazah yang paling baik adalah
dengan jalan menyalatkannya.
B.
Ziarah kubur
berziarah kekubur hukumya
sunnah, rasulullah saw bersabda :
Artinya :
“Berziarahlah kamu ke kubur, karena
sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan engkau kepada mati”. (H.R.
Muslim)
Hal-hal yang harus
diperhatikan ketika ziarah kubur, antara lain :
*
Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat
ikhlas karena allah swt, serta dimaksudkan untuk memperoleh rida-Nya.
*
Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
*
Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni
kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan
dialam kuburnya.
*
Ketika berziarah tidak boleh menginjak-injak dan
duduk diatas makan serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas,
seperti kencing, meludah dan membuang sampah keatas makan.
*
Tidk boleh meminta tolong kepada penghuni alam
kubur yang diziarahi. Misalnya untuk minta lulus ujian, minta cepat dapat
jodoh, minta naik pangkat dn mohon kesembuhan dari suatu penyakit.
Permintaan-permintaan kepada penghuni alam kubur termasuk perbuatan syirik yang
harus dijauhi.
2.2. Perawatan
Jenazah
Perawatan
jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara
memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya. Hukum melaksanakan
pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah
fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika
tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
Karena
itu, setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara
pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya. Adapun cara perawatan jenazah adalah
:
1.
Memandikan jenazah
Sebelum jenazah
seorang muslim/muslimat dikafani dan di shalatkan, terlebih dahulu jenazah
dimandikan sesuai dengan cara-cara yang dicontohkan oleh rasulullah saw. Syarat
– syarat jenazah wajib dimandikan adalah :
a).
Jenazah itu orang muslim
b).
Didapati tubuhnya walaupun sedikit
c).
Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk
membela agama islam)
Tata cara
memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
*
Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi,
seperti ranjang atau balai balai yang diatasnya sudah diletakan lima atau enam
buah potongan batang pisang (bantalan)
*
Jenazah dimandikan ditempat tertutup. Selain
yang memandikan dan yang membantu memandikan, dilarang melihat.
*
Ketika dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan
kain basahan (sebaiknya kain sarung) agar auratnya tidak mudah terbuka.
*
Setelah jenazah dibaringkan diatas potongan
batang pisang tadi lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah
dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkin keluar dari
duburnya (setelah perutnya ditekan)
*
Setelah jenazah dibersihkan dari najis serta
gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air sabun mandi. Seluruh
tubuh jenazah dar rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih.
*
Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudian
dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa. Kamudian badannya
dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah tahap memandikan jenazah.
2.
Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah
meksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah adalah
fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh
dari cara yang halal, kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib
menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatya.
Kain kafan
hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal
harganya serta tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini rasulullah bersabda :
Artinya :
“Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang
berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan
kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu”. (H.R. Tarmizi)
Cara atau ketentuan
dalam mengkafani jenazah adalah :
a).
Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus
dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi/menutupi seluruh tubuhnya. Namum,
sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga kain kafan yang tiap
lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan jenazah wanita sebaiknya
dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan (kain mandi), baju,
tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b).
Cara memakaian kain kafan :
*
Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas
lantai.
*
Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang
sudah disiapkan sehelai-helai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
*
Jenazah hendaknya diolesi kapur barus halus,
kemudian diletakan diatas hamparan kain kafan yng sudah disediakan.
*
Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan
kain kafan sampai rapi, lalu diikat dengan empat tali yang sudah disiapkan
yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut dan mata kakinya.
3.
Menyalatkan jenazah
Sholat jenazah dilaksanakan setelah
jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu
kifayah bagi orang-orang muslim yang masih hidup. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan tentang sholat jenazah antara lain :
*
Syarat-syarat sah sholat jenazah
1)
Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang
muslim, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian dan tempat
dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat.
2)
Sholat jenazah dilakukan setelah jenazah
dimandikan dan dikafani.
3)
Letak mayat disebelah kiblat orang yang
menyalatkan, terkecuali kalau sholat jenazah dilakukan diatas kubur atau sholat
gaib.
*
Rukun sholat jenazah
1)
Sholt jenazah dilakukan dengan niat ikhlas
karena allah ta’ala.
2)
Takbir empat kali.
3)
Membaca surah al-fatihah sesudah takbir pertama.
4)
Membca sholawat atas nabi saw, setelah takbir
kedua.
5)
Membaca doa setelah takbir ketiga.
6)
Berdoa setelah takbir keempat.
7)
Berdiri jika kuasa.
8)
Mengucapkan salam.
*
Sunah-sunah sholat jenazah
Dalam sholat jenazah tidak disunahkan
azan dan iqomah. Beberapa hal yang disunahkan dalam sholat jenazah adalah :
1)
Mengangkat tangan ketika mengucapkan empat kali
takbir.
2)
Isr’ar yaitu merendahkan suara bacaan sholat.
3)
Membaca ta’awwuz.
*
Beberapa hal tentang sholat jenazah
1)
Sholat jenazah dikerjakan secara munfarid.
Tetapi sebaiknya secara berjemaah.
2)
Wanita yang beragama islam boleh dan sah
menyalatkan jenazah.
3)
Jenazah yang disholatkan ada ditempat sholat.
4)
Sholat jenazah gaib adalah sholat jenazah yang
jenazahnya tdak ada ditempat sholat.
5)
Menyalatkan jenazah diatas kuburnya hukumnya
boleh.
4.
Menguburkan jenazah
Hukum penguburan jenazah orang muslim
adalah fardu kifayah atas orang slam yang masih hidup. Penguburan jenazah
sebaiknya dilaksanakan dengan segera, halini sesuai dengan sabda rasulullah saw
:
Artinya :
“Segerakanlah
jenazah itu dikuburkan, jika ia seorang yang soleh, ia akan cepat mendapat
ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak soleh (ahli maksiat) ia akan cepat
meninggalkan kejelekan dari pundak-pundak kamu semua”. (H.R. Al-jama’ah)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
*
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang
meninggal dunia.
*
Berziarah kekubur hukumya sunnah
*
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah
seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
menguburkannya.
*
Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang
muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang
islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang
mengerjakannya.
3.2. Saran
Semua mahluk hidup di
dunia ini tidak ada yang abadi. oleh karena itu, hendaknya kita sebagai manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada allah swt dan selalu mengingat-Nya dalam
setiap keseharian kita.
Komentar
Posting Komentar