MAKALAH MENGENAI SISTEM HUKUM NASIONAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat tuhan yang maha esa karena atas berkat dan
rahmatnya kami dapat menyusun makalah tentang “ Sistem hokum nasional”
Dalam makalah ini kami harapkan/mendorong agar berpartisipasi sebagai
warga Negara yang efektif dan bertanggung jawab, berfikir kritis problem
solving dan inguiri serta tehnik belajar kooperatif.
Kami menyadari bahwa kami telah bekerja keras menyusun makalah ini, nemum
tidak mungkin menjadi lebih baik tanpa masukan pihak lain maka kami
mengharapkan kepada semua pihak agar memberi masukan demi perbakan dan
kesempurnaan.
Penyusun/penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar
Daftar
isi
BAB
I SISTEM HUKUM NASIONAL
I.
Sumber Hukum
II.
Penggolongan Hukum
III. Sanksi
Hukum
IV. Perbedaan
hukum pidana danhukum perdata
BAB
II PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
SISTEM HUKUM NASIONAL
I.
Sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggaranya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan
antara sumber hukum “material” (welborn)
dan sumber hukum “formal” (kenborn).
Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan
sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal,
antara lain:
1.
undang-undang,
2.
kebiasaan hukum,
3.
yurisprudensi,
4.
traktat,
5.
doktrin.
Menurut TAP MPR
No.III/MPR/2003, yang di maksud dengan sumber hukum adalah sumber yang di jadikan
bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas
sumber hukum tertulis dan tidak tertulis dengan mengacu kepada sumber hukum
nasional, yaitu pancasila.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan
(TAP MPR No III/MPR/2003)
Merupakan pedoman pembuatan
aturan hukum dibawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia
adalah:
1.
Undang-undang dasar 1945
2.
Ketetapan MPR-RI
3.
Undang-undang,
4.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (perpu)
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
II.
Penggolongan hukum
*
Berdasarkan waktunya
-
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita
temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
-
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang msih
hidup dan tumbuh dalam keyakinan
masyarakat tertentu (hukum adat).
*
Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
-
Hukum local, yaitu hukum yang berlaku didaerah
tertentu saja (hukum adat manggarai-flores, hukum adat ende lio-flores, batak,
jawa, minangkabau, dan sebagainya )
-
Hukum international, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara dua negera atau lebih (hukum perang, hukum perdata
internatonal, dan sebagainya )
*
Berdasarkan waktu yang diaturnya
-
Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum).
-
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
-
Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu
peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku
pada masa lalu.
*
Berdasarkan pribadi yang diaturnya
-
Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur
dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
-
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur
dan berlaku bagi semua golongan.
-
Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengtur
dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
*
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat
dibedakan menjadi: hukum public dan hukum privat.
-
Hukum public yaitu : hukum yang mengatur hubungan
antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti
formal, hukum public mencakup hukum tata Negara, hukum administrasi Negara,
hukum pidana, dan hukum acara.
ü
Hukum tata Negara
Hukum ini mempelajari tentang Negara tertentu, seperti
bentuk Negara, bentuk pemeritahan, dan lain sebagainya.
ü
Hukum administrasi Negara
Hukum ini mengatur cara kerja alat-alat pemerintahan,
termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap
warga Negara.
ü
Hukum pidana
Hukum ini mengatur pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi dan
pidana tertentu.
ü
Hukum acara
Hukum ini mengatur cara menyelesaikan, melaksanakan,
atau mempertahankan hukum material. Hukum ini juga disebut hukum formal (pidana
dan perdata).
-
Hukum privat adalah hukum yang mengatur
kepentingan orang perorang. Perdata, berarti warga Negara, pribadi atau sipil.
Sumber pokok hukum perdata adalah buergelijk
wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga hukum
dagang dan hukum adat. Hukum perdata dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
ü
Hukum perorangan
Adalah hukum himpunan peraturan yang mengatur manusia
sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak
sendiri dalammelaksanakan hak-haknya itu.
ü
Hukum keluarga
hukum keluarga memuat serangkaian peraturan yang
timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.hukum keluarga dapat dibagi menjadi
sebagai berikut :
a.
Kekuasaan orang tua, yaitu kewajiban membimbing anak
sebelum cukup umur. Kekuasaan orang tua putus ketika seorang anak telah dewasa.
b.
Perwalian, yaitu seorang/perkumpulan tertentu yang
bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur.
c.
Pengampuan, yaitu seorang/perkumpulan terentu yang
ditunjuk hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang dewasa yang
diampunya.
d.
Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan hukum
serta akibat-akibatnya antara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka
waktu yang lama menurut undang-undang.
ü
Hukum kekayaan
Hukum ini merupakan peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum
kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum
kekayaan mencakup :
a.
Hukum benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat
mutlak. Hukum ini terdiri dari :
-
Hukum benda bergerak,
-
Hukum benda tidak bergerak
a.
Hukum perikatan, mengtur hubungan yang bersifat
kehartaan antara dua orang atau lebih.
ü
Hukum waris
Hukum ini mengatur kedudukan hukum harta kekayaan
seseorang setelah meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada
orang lain. Hukum waris ini mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris,
urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Pembagia waris dapat dilakukan
dengan cara :
a.
Menurut undang-undang, pembagian warisan kepada si
pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat.
b.
Menurut wasiat, pembagian waris erdasarkan pesan atau
kehendak terakhir sari sipewaris yang harus dinyatakan secara tertulis dlam
akte notaries.
ü
Hukum dagang (bersumber dari wetboek van
koophandel)
hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan/pernigaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
atau perniagaan.
ü
Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang didalam
masyarakat tertentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang
bersangkutan. Contoh ; pernikahan menurut adat manggarai-flores, pernikahan
daerah bugis, pembagian waris dibatak.
*
Berdasarkan tugas dan fungsinya
-
Hukum material, yaitu hukum yang berisi perintah
dan larangan (terdapat didalam kitap undang-undang hukum pidana, perdata,
dagang, dan sebagainya)
-
Hukum formal, yaitu hukum yang berisi tata cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam hukum acara
pidana, hukum acara perdata dan sebagainya)
III.
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP dalam bentuk
hukuman antara lain mencakup hal-hal berikut ini :
1.
Hukuman pokok, yang terdiri dari :
a.
Hukuman mati,
-
Hukuman seumur hidup
-
Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20
tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b.
Hukuman penjara, yang terdiri dari :
c.
Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 hari)
2.
Hukuman tambahan, yang terdiri dari :
a.
Pencabutan hak-hak tertentu
b.
Perampan (penyitaan) barang-barang tertentu
c.
Pengumuman keputusan hakim
IV.
Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata
1.
Hukum pidana
pelanggaran terhadap norma hukum
pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas
dari kepolisian yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana
yang disengaja disebut delik dooes, sedangkan tindak pidana yang tidak
disengaja disebut delik coelpa.
2.
Hukum perdata
pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat
disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa
dirugikan. Disini pihak yang mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan
(tergugat)
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
-
Setiap orang, masyarakat, ataupun bangsa
memiliki nilai tertentu yang ingin diperjuangkan sekaligus norma yang menjadi
kaidah ataupun pedoman untuk mewujudkan nilai-nilai itu.
-
Berbagai ahli mengatakan pengertian yang agak
berbeda mengenai hukum. Meski demikian masing-masing pengertian yang mereka
berikan mengandung kesamaan-kesamaan tertentu. Dari pengertian yang mereka
berikan pula, kita dapat mengidentifikasi ciri-ciri hukum, sebagai berikut :
adanya perintah dan larangan, serta perintah dan atau larangan itu harus
ditaati oleh setiap orang.
-
Banyak pendapat yang mengemukakan tentang tujaun
dibuatnya hukum. Dari berbagai pendapat itu, kita dapat menyimpulkan bahwa
tujuan dibuatnya hukum adalah untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi semua
warga Negara
-
Mengingat banyaknya masalah yang diatur, hukum
dapat digolongkan berdasarkan : wujud, ruang, waktu, pribadi, isi, tugas dan
fungsinya.
-
Lapangan hukum publik mencakup : hukum tata
Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara. Sedangkan
hukum perdata mencakup ; hukum perorangan, hukum keluarga, hukumkekayaan, hukum
waris, hukum dagang, dan hukum adat.
B.
Saran
Kami sebagai penulis mohon maaf, apabila
penyusunan makalah ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena kami
menyadari bahwa ini masih dalam tahab belajar, untuk itu kami sangat
mengaharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari para rekan-rekan
dan guru pembimbing untuk perbaikan makalah ini. Agar kami dapat menimba
pengalaman yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan pada penyusunan makalah
yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, Jakarta . Erlangga, 2004
Komentar
Posting Komentar